Cara Mudah Unreg Kartu SIM yang Sudah Diregistrasi, Solusi Pilih Nomor
Kalau kamu ragu ingin mendaftarkan nomor hape yang mana, padahal sudah registrasi, ikuti cara ini agar bisa unreg kartu SIM kamu.
Kementrian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor hape.
Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.
Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan NIK dan KK lalu kirim ke 4444.
Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.
Padahal, mulai 1 Mei mendatang pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi
Dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.
Sementara jika,ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.
Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.
Hal ini, bisa dijadikan solusi agar lebih mantap memilih nomor hape yang akan digunakan.
Dan bagi kalian yang mengalami hal tersebut, inilah cara unreg registrasi nomor hape untuk semua operator.
- Telkomsel
Cara unreg: masukkan kode USSD *444# - dial – UnReg
- Indosat
Caranya: kirim SMS dengan format UNPAIR#No hape# kirim ke 4444.
- XL Axiata/Axis
Cara unreg: kirim SMS dengan format UNREG#No hape# kirim ke 4444 atau ketik kode USSD *123*4444#
- Tri
Caranya: kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi UnReg.
Semoga informasi ini bermanfaat Guyss ...
Note : Artikel ini kami kutip dari Nextren.grid.id yang berjudul Cara Mudah Unreg Kartu SIM yang Sudah Diregistrasi, Solusi Pilih Nomor kami hanya ingin memberikan informasi saja. Terimakasih
0 Response to "Ingin Ganti Kartu SIM Namun Telah Registrasi? Ini Cara UNREG Kartu SIM yang Tak Terpakai Lagi"
Post a Comment